Home      Photo Gallery     Bikin Blog      Hobbies     About      

Wednesday, January 24, 2007

Mengintip Mobil di India


Kali ini marilah kita mengintip mobil –mobil produksi India, siapa tahu nanti juga akan ikut menyerbu pasaran Indonesia seperti pendahulunya PT Bajaj Auto Limited dan TVS motor company yang sudah memasuki pasaran Indonesia untuk kendaraan roda dua. Hal ini karena tertarik pada pasaran Indonesia dimana sepeda motor laris manis seperti kacang goreng. Mobil produksi India ini boleh dibilang lebih murah dari pada mobil-mobil yang ada di Indonesia yang dimotori oleh mobil-mobil Jepang, tapi mungkin akan menjadi mahal kalau sudah memasuki pasaran Indonesia, seperti misalnya kendaraan roda dua yang sudah memasuki Indonesia, di India, harga motor Pulsar 180 cc DTS-i dijual dengan harga on the road sekitar 69.000 rupee atau sekitar Rp 13,8 juta.

Sedangkan Pulsar 150 cc DTS-i dijual dengan harga 58.000 rupee atau sekitar Rp 11,6 juta sedang di Indonesia maaf saya belum tahu, mungkin ada yang mau ngasih tahu saya? hiks..hiks
Anda sering nonton film India? Mungkin mobil ini sudah tidak aneh bagi anda karena kendaraan ini sering dipakai oleh polisi-polisi di India dalam film, dan sampai sekarang masih digunakan untuk kendaraan operasional polisi di India. Ini adalah type terbaru dari mobil tersebut.


Commander 750DP 2wd ST

Produksi dari Mahindra and Mahindra ini dijual dengan harga Rs.342.000 (untuk kurs kira-kira Rs.1 sama dengan Rp.200), Cubic capacity 2112cc Max Power 62 bhp @ 4500 rpm
Sedangkan untuk jenis lainnya yang diproduksi oleh Mahindra and Mahindra diantaranya adalah

Scorpio petrol dijual dengan harga Rs.743.000. Cubic capacity 1998 cc Max Power 116bhp @ 5500rpm



Scorpio sportz CRDe dijual dengan harga Rs.792.400. Cubic capacity 2609 cc



Voyage AC dijual dengan harga Rs.552.825. Cubic capacity 2498 cc Max Power 72.5 bhp @ 4000 rpm

Sedangkan untuk Hindustan Motors mengeluarkan type Ambassador, mobil yang satu ini kebanyakan dipakai untuk kendaraan operasional instansi pemerintahan India, mulai dari presiden India (Dr. Avul Pakir Jainulabdeen (APJ) Abdul Kalam) dan Perdana Menteri India (Manmohan Singh) sampai staf terendah dalam pemerintahan India dan juga banyak digunakan untuk taksi di India. Mungkin ini bisa dijadikan contoh oleh para pemimpin di Indonesia untuk menggunakan kendaraan dinas yang sederhana. Sehingga tidak bermewah-mewah yang nantinya akan menimbulkan kecemburuan sosial dalam masyarakat.


Ambassador Classic 2000 DSL Diesel

Mobil ini diproduksi Hindustan Motors dijual dengan harga Rs.456.000. Cubic capacity 1995 cc Max Power 55 bhp @ 4500 rpm
Type yang lain Ambassador Classic 1800 ISZ MPFI Petrol dijual dengan harga Rs.430.000 Cubic capacity 1800 cc Max Power 74 bhp @ 5000 rpm dan masih banyak type-type yang lain.
Dan menurut isu, wahhhh.. pakai isu segala, seperti isu anggota DPR judi dilondon aja,yg sekarang banyak dimuat di Koran hehehe.
Saya katakan isu karena saya tidak beli mobil ini, jadi belum membuktikan kebenarannya hiks…hiks.
Isunya bahwa harga mobil ini tergantung dari pesanan, mahal murahnya mobil ini tergantung fasilitas dan asesoris yang diinginkan oleh pembeli, asesoris bisa langsung dipasang sesuai keinginan pembeli.

Untuk perusahaan lainnya adalah Tata,perusahaan yang satu ini hasil produksinya banyak sekali, mulai dari garam, kopi, teh celup, motor sampai mobil dll. semua diproduksi oleh Tata. Untuk produksi mobilnya diantaranya adalah


Indica DLG-V2

Diproduksi oleh TATA MOTORS dijual dengan harga Rs.400.000. Cubic capacity 1405 (cc)
Sedangkan type yang lain keluaran Tata Motors diantaranya
Indica Lgi-V2 dijual dengan harga Rs.360.000. Cubic capacity 1405 (cc)


Indigo GLE dijual dengan harga Rs.410.000. Cubic capacity 1405 cc Max Power 85 bhp



Indigo GSX dijual dengan harga Rs.570.000. Cubic capacity 1405 cc



Marina GLE (Petrol) dijual dengan harga Rs.430.000



Safari 4DL TCIC EX 2WD dijual dengan harga Rs.907.442 cubic capacity 1948cc



Sumo SE Plus dijual dengan harga Rs.480.000 cubic capacity 1948cc



Sumo Victa EX Turbo dijual dengan harga Rs.550.000 cubic capacity 1948cc

Source dari sini

Read More......

Wednesday, January 17, 2007

Daihatsu Terios


Mobil baru dari Daihatsu beritanya klik disini


Read More......

Sunday, January 14, 2007

Hasil jalan-jalan





Beritanya klik disini

Read More......

Saturday, December 30, 2006



Tak Terasa 2006 tlah lewat
Banyak cerita telah tergores
Ada duka yang melanda
Banyak suka telah dirasa
Kini tercipta sebuah kenangan
Kenangan yang tak terlupa

Tahun 2006 boleh berakhir
Tapi semangat tiada akhir
Terus berkarya untuk yg terbaik
Terus berusaha menggapai prestasi
Tiada kata yang bisa kuucap selain

Happy New Year 2007
Lembaran baru menanti
Smoga ditahun ini akan lebih baik
lebih bertaqwa,lebih dewasa
dan lebih ......

Read More......

Thursday, December 28, 2006



Hery Martono dan Keluarga mengucapkan :

Selamat Idul Adha, mohon maaf lahir dan batin
Semoga Allah selalu melimpahkan rahmat dan hidayahnya
kepada kita semua AMIN..

Read More......

Monday, December 18, 2006


Keren banget nih Mobil

Read More......

Friday, December 1, 2006

PKB Berdasarkan Harga Pasaran

Jakarta, Kompas - Aturan tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta sejak April lalu belum memasyarakat. Masyarakat mengira, makin lama usia kendaraannya, pajak yang akan dibayar semakin mahal. Padahal, PKB berdasarkan harga kendaraan di pasaran.
Kepala Unit PKB dan BBN KB Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur Muhammad Ali menegaskan, besarnya PKB yang harus dibayar masyarakat sangat ditentukan harga pasaran kendaraan. Jika kendaraan yang dimiliki termasuk kendaraan favorit di masyarakat, pajak yang dibayar akan semakin besar.

Perubahan ketentuan pajak ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2006 tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB). Permendagri ini dikuatkan lagi dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2006.

Permendagri itu memuat daftar setiap jenis kendaraan bermotor, tahun pembuatan, dan harga di pasaran. Pajak dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) di pasaran dikali bobot lalu dikali 1,5 persen. Angka bobot kendaraan yang dipakai adalah 1 atau 1,3, tergantung kerusakan jalan yang disebabkan oleh bobot kendaraan. Kendaraan sejenis sedan biasanya berbobot 1, sedangkan kendaraan besar, seperti truk, memiliki bobot 1,3.

Besarnya nilai harga jual di pasaran, menurut Ali, diperoleh dari masukan banyak pihak, antara lain pedagang mobil di pasaran dan tentu juga hasil survei yang dilakukan tim khusus Departemen Dalam Negeri. "Harga ini berlaku di seluruh Indonesia walaupun harga kendaraan di berbagai daerah berbeda-beda. NJKB ini akan ditentukan setiap tahun berdasarkan harga yang berlaku di pasaran," kata Ali.

Ali mengakui, akibat perubahan ini kantornya menerima banyak keluhan dari masyarakat karena pajak yang harus dibayar ternyata jauh lebih besar daripada pajak tahun sebelumnya.

Selain itu, kendaraan niaga dengan pelat kuning, yang selama ini mendapat diskon khusus dari Pemerintah Provinsi DKI yang besarnya sangat bervariasi, sekarang disamakan menjadi 40 persen berdasarkan Permendagri tersebut. "Sebelum peraturan ini kami tetapkan, ada kendaraan niaga berpelat kuning yang mendapat diskon sampai 63 persen. Setelah diskon yang ditetapkan hanya 40 persen, mereka terkejut," ujar Ali.

Kendaraan favorit

Diana (46), warga Pondok Indah, Jakarta Selatan, sangat terkejut ketika tahun ini dia harus membayar pajak mobil Peogeot 806 tahun 2000 sebesar Rp 3,7 juta. Padahal, tahun lalu dia membayar hanya Rp 2,3 juta. "Aneh juga ya, masak pajak mobil yang usianya enam tahun justru lebih mahal dibanding ketika masih lima tahun," ujarnya.

Sementara Anto Sumarno (68), warga Matraman, Jakarta Timur, mengaku sempat khawatir pajak atas mobil Honda Accord-nya tahun 1981 akan melambung tinggi. Namun, ternyata pajaknya justru turun karena NJKB-nya turun dari Rp 21 juta menjadi Rp 18 juta.

Ali menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui berapa besar pajak yang harus dibayar bisa datang ke Kantor Samsat terdekat.

Di sana masyarakat tinggal menyebutkan nomor polisi kendaraan bermotornya, maka akan langsung terlihat di layar komputer berapa NJKB dan besarnya pajak yang harus dibayarkan.

Bagi masyarakat yang kendaraannya bukan kendaraan favorit, tidak perlu khawatir pajaknya akan tinggi. "Kendaraan yang favorit biasanya adalah minibus atau kendaraan keluarga dan sedan mewah," ujar Ali. (ARN)

Read More......